Scroll untuk baca artikel
Berita

TIM JATANRAS POLRES DOMPU BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENGEDAR OBAT OBATAN TERLARANG BERJENIS TRAMADOL SEBANYAK 5.500 Butir

×

TIM JATANRAS POLRES DOMPU BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENGEDAR OBAT OBATAN TERLARANG BERJENIS TRAMADOL SEBANYAK 5.500 Butir

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB Empat terduga pelaku pengedar obat berbahaya berhasil di bekuk Anggota JATANRAS Polres Dompu Polda NTB pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekitar pukul 14.00 Wita di desa lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu

Ke Empat terduga pelaku di ketahui berinisial SMD ( 38 ),asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, SMR )48) Perempuan, asal Desa Raba kodo, kecamatan Woha,Kabupaten Bima, AS ( 20 ) asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan FS (17) asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten. Bima

Dari tangan ke Empatnya Anggora JATANRAS menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 5.500 butir dan satu yunit SPM Vario warna biru tanpa No Pol

Baca Juga:  Polres Loteng Raih Penghargaan Terbaik Pertama Implementasi e-Audit 2023

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH,saat di konfirmasi awak media bongkarfakta.com via WhatsApp Pribadi nya membenarkan adanya penangkapan 4 orang Terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang jenis Tramadol, Asal Kabupaten Bima NTB
“Dari ke empat terduga pelaku dua di antaranya berstatus Suami istri,yang mana Sepasang suami istri ini yang merupakan pemilik barang haram tersebut,sedangkan dua lainnya merupakan Kurir/Peluncur” ucap Kasat

“Penangkapan ke empat terduga pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat melalui team Jatanras Polres Dompu yang menerangkan bahwa ada beberapa orang yang ingin mengedarkan/menjual obat obatan jenis TRAMADOL di wilayah Hukum Polres Dompu”

“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH , memerintahkan Tim JATANRAS Polres Dompu yang di dipimpin langsung oleh Kanit JATANRAS Polres Dompu AIPDA SUKARMAN menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga Pelaku”
“Dan setelah di lakukan penyelidikan bahwa benar ada terduga pelaku yang akan mengedarkan/menjual obat obatan tersebut di wilayah hukum polres dompu, tepatnya di desa lepadi, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akhirnya Kanit JATANRAS Polres Dompu memasang beberapa anggota untuk memantau pergerakan terduga pelaku”

Baca Juga:  Pria Asal Brangkolong Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa Usai Terima Paket Berisi Ganja

Lanjut Kasat ” kemudian setelah beberapa saat setelah di lakukan pemantauan akhirnya Tim JATANRAS Polres Dompu berhasil Mengamankan Dua orang kurir/Peluncur yang sedang duduk di Sekitar desa Lepadi”
“Dari keduanya tim berhasil Menyita Obat obatan jenis TRAMADOL siap edar, Dengan Rincian 110 Pak tramadol yang berisi 5.500 butir”

Tak sampai di situ Kata AKP Ramli SH,Kedua terduga Kurir/peluncur di amankan terlebih dahulu untuk di lakukan Pengembangan, dan dari hasil pengembangan itu kedua Kurir tersebut mengakui bahwa dirinya di suruh membawa obat obatan untuk di edarkan/jual”

Dari keterangan keduanya mengakui bahwa obat obatan terlarang itu merupakan milik sepasang suami-isteri berinisial SMD alias Lubi dan SMR alias Marni”

Baca Juga:  Danramil 1606-01 Cakranegara Sebar Anggota Personel Amankan Ibadah Perayaan Tahun Baru Imlek 2023

Dari keterangan kedua kurir tersebut akhirnya tim JATANRAS melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua sepasang suami-isteri tersebut, saat tim melakukan penyelidikan tiba tiba berpapasan dengan SPM jenis Honda Beat warna merah yang di kendarai oleh SMD dan Istrinya SMR,

“Akhirnya Tim JATANRAS melakukan pengejaran dan melakukan penghadangan terhadap pengendara SPM tersebut,dan alhasil keduanya berhasil di amankan”