Scroll untuk baca artikel
Berita

Pria Surabaya Tergoda Imbalan Rp 100 Ribu, Nekat Jual Sabu

×

Pria Surabaya Tergoda Imbalan Rp 100 Ribu, Nekat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria Surabaya Tergoda Imbalan Rp 100 Ribu, Nekat Jual Sabu

Surabaya, Jatim – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada polisi, AD mengaku tergiur imbalan Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual barang haram tersebut.

AD ditangkap pada Selasa (10/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor total 4,08 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan pengakuan AD, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini masih buron. AD mengaku tergiur imbalan Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual sabu kepada teman-teman dan orang lain yang tidak dia kenal.

Baca Juga:  Danrem 162/WB Bertemu dengan Bupati KLU: Memperkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Stabilitas Keamanan

Selain mengamankan AD dan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat, dan satu dompet warna hitam.

AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.