Scroll untuk baca artikel
Berita

Polisi Sita 1,2 Ton BBM Subsidi dari Dua SPBU di Mura, Pelaku Buron

×

Polisi Sita 1,2 Ton BBM Subsidi dari Dua SPBU di Mura, Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita 1,2 Ton BBM Subsidi dari Dua SPBU di Mura, Pelaku Buron

Perisainews.com – Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek Muara Kelingi berhasil menyita 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar, dari dua SPBU di Kabupaten Mura.

Pelaku yang melakukan penimbunan BBM tersebut masih buron dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengungkapan dan penyitaan ini bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol). Setelah mendapatkan laporan antrian di SPBU Mandi Aur dan dugaan penimbunan. Sehingga anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan dilapangan.

Mereka berhasil mengamankan dua mobil Mitsubishi L300 pick up dan satu mobil sedan di SPBU Mandi Aur, serta empat mobil di SPBU Simpang Semambang.

Baca Juga:  Polres Bima Kota Gelar Nobar Perjuangan Juara 3 AFC U-23: Garuda Muda vs. Irak

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pemilik kendaraan serta pemilik SPBU yang terlibat dalam penimbunan BBM subsidi,” ungkapnya.

Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00.

“Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan hal yang sama. Karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:  Sambut Hut Bhayangkara ke - 78 Kapolres Lombok Utara. resmikan Bedah Rumah

Penimbunan BBM subsidi memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Selain merugikan konsumen, juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya penimbunan BBM subsidi kepada aparat kepolisian.