Scroll untuk baca artikel
Berita

PDIP Bakal Laporkan Komisioner KPU Mataram ke DKPP, Ada Apa?

×

PDIP Bakal Laporkan Komisioner KPU Mataram ke DKPP, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

”Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” tandas Budi.

Dia pun menyebutkan, kalau pihaknya memprotes hal tersebut. Dan protes yang telah disampaikan PDI Perjuangan, dimasukkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP Tingkat mataram/”>Kota Mataram. Sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam pleno terbuka tingkat Kota Mataram itu pun mengamini protes yang telah disampaikan PDIP.

Lima PPS kelurahan yang menerbitkan berita acara dengan dua nomor berbeda tersebut adalah Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Punia, Kelurahan Pagutan, Kelurahan Pagesangan Barat, dan Kelurahan Pejanggik. Berita acara DPSHP yang telah mereka buat pada tanggal 7 Mei, kemudian diubah dengan Berita Acara baru tanggal 11 Mei di Hotel Fave, Mataram hasil Pleno Lanjutan.

Baca Juga:  Jalanakan Tugas Pokok Sebagai Aparat Kewilayahan, Babinsa Lembar Sambangi Warga Binaan

Dalam Berita Acara Nomor: 149/PL.02.I-BA/5271/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin dan seluruh jajaran komisioner yang salinannya didapat kalangan media, disebutkan secara jelas bahwa rapat pleno lanjutan hanya diikuti PPS di lima kelurahan bersama Panwascam, dan tidak dihadiri pewakilan parpol. Begitu juga rapat pleno lanjutan terbuka tingkat kecamatan Mataram tanpa dihadiri unsur partai politik.

”Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya dibahas sesama penyelenggara saja,” tandas Budi.

Memang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Mataram disebutkan, bahwa Rapat Pleno Lanjutan itu tidak mengubah apapun terkait rekapitulasi DPSHP PPK Mataram. Namun, cacat prosedur tersebut, tak bisa dianggap seenteng itu.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curas di Pelalawan, Riau

”PKPU yang mewajibkan Rapat Pleno berjenjang dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, adalah sebuah keharusan untuk dijalankan. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi, ini, mereka abaikan secara terang-terangan,” tandas Budi.

Sementara Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat, kemarin telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Rachmat pun menegaskan, pihaknya akan bersikap.

Dia menegaskan, hal tersebut akan diadukan ke Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. Adanya potensi pelanggaran etik dari Komisioner KPU Kota Mataram juga akan ditindaklanjuti dengan pengaduan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

”Tim Hukum PDIP sedang menyiapkan laporan tersebut,” kata politisi kharismatik Bumi Gora ini.

Baca Juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab Wakapolres, PJU Dan Kapolsek

Anggota Komisi VIII DPR RI ini pun mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di NTB agar bekerja profesional. Jika apa yang terjadi di Kota Mataram ini dibiarkan lantaran dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin, praktik serupa juga akan terjadi dan dilakukan meluas di seluruh NTB oleh penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan main mata dengan penyelenggara pemilu.

”Hal begini jika terjadi, akan benar-benar merusak demokrasi,” tandas Rachmat.