Scroll untuk baca artikel
Berita

Operasi Patuh Rinjani 2024, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,: ini 14 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

×

Operasi Patuh Rinjani 2024, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,: ini 14 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (23/7) – Kepolisian Resor Bima Polda NTB menggelar Operasi patuh dengan sandi Operasi patuh Rinjani 20224, selama 14 hari kedepan terhitung mulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Operasi Patuh Rinjani digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.dan setidaknya ada 14 pelanggaran yang paling diperhatikan.

Adapun bentuk atau jenis 14 pelanggaran yang jadi sasaran dalam Operasi Patuh Rinjani

1. Melebihi batas kecepatan, Apabila melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Melawan arus, Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga:  Korban Perahu Tenggelam di Pantai Tropi Berhasil Dievakuasi

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Mengoperasikan HP saat berkendara, Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara mobil. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga:  Polsek Empang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam Di Kecamatan Tarano

7. Berboncengan motor lebih dari satu, Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan, Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

9. Tidak ada STNK, Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Polres Loteng Kawal dan Amankan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lombok Tengah

10. Melanggar marka jalan, Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

11. Memakai rotator dan sirene ilegal, Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

12. Menggunakan pelat nomor palsu, Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.