Scroll untuk baca artikel
Berita

Modus Pinjam SPM Lalu Kabur Pria Asal Desa Monta ini Diciduk Tim Puma Polres Bima di Kabupaten Sumbawa

×

Modus Pinjam SPM Lalu Kabur Pria Asal Desa Monta ini Diciduk Tim Puma Polres Bima di Kabupaten Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (21/7) – Pria berinisial JD (44) asal Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini diringkus Tim Puma Polres Bima Polda NTB.

JD diamankan karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor milik AR (L/48) Warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kasus penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Selasa 25 Juni 2024 sekira Pukul 19.00 Wita Di Rumah Korban Rt.002, Rw.001, Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Untuk melancarkan aksinya JD berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sate.

Korban yang menunggu pelaku mengembalikan sepeda motor miliknya itu tidak juga kunjung datang.

Baca Juga:  Hari ke Enam Ops Patuh Rinjani: Tilang Manual Sebanyak 275, Kapolres Bima Kota: "Cintai Keluarga dengan Taat Lalu Lintas"

Beberapa hari kemudian Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 19.000.000 ( Sembilan Belas Juta Rupiah).

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma untuk mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim Puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang berasa di Desa PPN Kecamatan Plampang sumbawa/”>Kabupaten Sumbawa.

Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudi SH langsung bergerak menuju TKP di Kabupaten Sumbawa pada Rabu (17/07/24).

Sesampainya di TKP Tim kembali melakukan penyelidikan untuk memastikan ciri-ciri dan tempat persembunyian terduga pelaku.

Baca Juga:  Polsek Prabarda Berikan Bantuan Paket Sembako Dan Layanan Pengobatan Gratis Bagi Lansia

Tidak lama kemudian tim berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di perkebunan milik terduga pelaku.tim yang tidak mau buruannya hilang melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di Desa PPN Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.

“Yang bersangkutan kami amankan setelah diburu selama 25 hari di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumbawa”. Kata Kapolres.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.