Scroll untuk baca artikel
Berita

Modus Korupsi Pokir PAN NTB Minta KPK Turun Tangan

×

Modus Korupsi Pokir PAN NTB Minta KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Karena itu, TGH Najam menegaskan, bahwa ada proses yang sangat tidak clear terhadap distribusi dan alokasi program pokir dan dana hibah yang dalam pelaksanaannya disebutnya terindikasi tidak mematuhi aturan hukum. Karena itu, dia sependapat, bahwa sudah waktunya aparat penegak hukum turun tangan.

“Penting untuk diklarifikasi dan dilihat aparat penegak hukum kemana barang barang pokir dan program dana hibah ini,” tandas TGH Najam.

Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kemudian memberi contoh. Bagaimana dana hibah dalam jumlah yang besar untuk Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram di mana Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda menjadi ketua, sangat rentan konflik kepentingan. Pun juga hibah-hibah berupa kendaraan ke sejumpah pondok pesantren di Lombok Timur.

“Sudah banyak contoh ada konspirasi jahat dalam alokasi dana hibah-dana hibah ini. Dulu ada dana hibah bansos Rp 100 juta. Ternyata penerima hanya mendapat Rp 10 juta, sisanya masuk kantong pemberi hibah,” kata TGH Najam memberi contoh. Kasus tersebut pun sempat diproses secara hukum.

Baca Juga:  Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., Serahkan Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi

TGH Najam menegaskan, dirinya bersuara kritis tentang program pokir dan hibah ini bukan saat ini saja. Melainkan sudah lama disuarakannya. Apa yang disebutnya ketidakadilan dalam pelaksanaan pokir dan hibah, menyebabkan TGH Najam dulu sempat mengusulkan agar program-program pokir di DPRD NTB dibubarkan saja.

Karena sikap kritisnya tersebut, TGH Najam pun menduga, itulah yang melatarbelakangi dirinya diberhentikan dari pimpinan Badan Kehormatan DPRD NTB. Dia antara lain dulu pernah mengusulkan agar perlu ada tata beracara sesuai perintah Tata Tertib DPRD NTB dan Peraturan Pemerintah No 12/2018, dalam hal pembahasan APBD.

Sehingga dkoumen KUA-PPAS baru bisa ditandatangani oleh pimpinan DPRD dalam paripurna setelah ada rapat konsolidasi seluruh anggota yang membahas KUA-PPAS tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:  Dukung Ketahan Pangan, Babinsa Segarkaton Koramil 1606-10 Gangga Bantu Warga Tanam Bawang

TGH Najam juga membenarkan, bahwa ada staf yang bernama Ucok yang mengatur dan menghimpun rekapitulasi, distribusi, dan data terkait dana pokir dan dana hibah yang ada di DPRD NTB. Baik yang terkait dengan anggota maupun dengan pimpinan.

Saat masih di Badan Kehormatan, TGH Najam pun menuturkan dirinya pernah memanggil Ucok. Pemanggilan tersebut lantaran proyek renovasi ruang kerja Ketua DPRD NTB yang nilainya di atas Rp 200 juta. Namun, proyek renovasi tersebut tidak melalui proses tender namun swakelola, dan rekanan yang bekerja adalah kolega.

“Saya ribut waktu itu. Ruang kerja Ketua DPRD NTB itu sekarang mewah layaknya ruang kerja presiden. Biaya renovasinya lebih dari Rp 600 juta. Tapi itu tidak ditender. Tapi swakelola,” ungkap TGH Najam.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Karena itu, TGH Najam pun ingin agar proses pengadaan barang dan jasa di APBD NTB ditelisik aparat penegak hukum. Tidak cukup setahun. Namun dia mengusulkan agar ditelisik dari tahun 2019. Mumpung kata TGH Najam, tahun 2023 ini menjadi tahun terakhir periode lima tahun kepemimpinan Gubernur NTB.

Pada kesempatan yang sama, TGH Najam juga blak-blakan terkait kinerja DPRD NTB selama ini. Dia menyebut sejumlah proyek pemerintah yang menyita perhatian publik karena bermasalah, atau dibiayai padahal bukan menjadi urusan Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang. Semua itu juga tak lepas karena andil DPRD NTB yang telah menyetujui proyek tersebut dalam APBD.