Scroll untuk baca artikel
Berita

Main Kucing-kucingan, Dirut PDAM Giri Menang Pinjam 110 M Tanpa Persetujuan DPRD

×

Main Kucing-kucingan, Dirut PDAM Giri Menang Pinjam 110 M Tanpa Persetujuan DPRD

Sebarkan artikel ini

Coba Main Kucing-kucingan, Dirut PDAM Giri Menang Pinjam 110 M Tanpa Persetujuan DPR

Mataram – Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan rapat kerja dengan Direksi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) atau PDAM Giri Menang beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 Miliar, yang diduga tanpa melalui persetujuan DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman mengatakan dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.

Dalam rapat tersebut kata dia, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.

Baca Juga:  Amankan Misa Pekan Kamis Putih, Babinsa Pejanggik dan Bhabinkamtibmas: Tetap Mengedepankan Toleransi Sesama

“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Rachman, Kamis (3/8).

Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini juga menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.

“Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah,” ujarnya.

Selaku Pimpinan, dia mengaku heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang
di DPRD.

“Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tau tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk,” ucapnya.

Baca Juga:  Penipuan Dengan Modus Polisi Gadungan, Polsek Tambora Amankan Lima Pelaku

Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.

“Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu,” imbuhnya.

Mengenai aturan lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.

Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Di dalam pasal 6 ayat tiga jelas disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan.

“Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu,” jelasnya.

Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Buer Ajak Warga Waspada TPPO

“Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk,” katanya.

Ditanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak, Rachman menyebut sebaiknya membuka aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019.

Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Dirut PTAM Giri Menang digelar tertutup.

“Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya,” bebernya.

Kemudian soal penggunaan dana pinjaman tersebut, Rachman menyebut bahwa PT AMGM menggunakannya untuk melakukan pengerjaan fisik dan memperbaiki saluran airnya.