Perisainews.com – Musim pelaporan SPT pajak kembali tiba, bagi wajib pajak, EFIN atau Electronic Filing Identification Number menjadi salah satu syarat penting dalam proses pelaporan secara online. Namun, tak jarang wajib pajak lupa EFIN mereka. Jangan panik! Berikut cara mudah mendapatkan EFIN kembali:
1. Dapatkan EFIN Online melalui Website
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi situs efin.pajak.go.id. Pastikan Anda telah menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik “Lanjutkan” setelah memasukkan NPWP Anda dan berikan akses kamera pada perangkat Anda.
- Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dan klik “Mulai Sekarang”.
- Masukkan NPWP Anda kembali dan klik “Lanjutkan”.
- Ambil foto wajah Anda untuk verifikasi data.
- EFIN Anda akan aktif dan terkirim ke alamat email Anda.
2. Lupa EFIN? Hubungi KPP melalui Email
Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan EFIN, Anda dapat menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui email. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Kirim email ke KPP terdaftar Anda dengan melampirkan:
- Scan formulir permohonan EFIN (centang cetak ulang).
- Foto identitas (KTP/KITAP/KITAS).
- Foto Surat Keterangan Tidak Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto dengan KTP dan NPWP.
3. Dapatkan Bantuan di Kring Pajak
Jika Anda mengalami kendala atau masih memiliki pertanyaan seputar EFIN, Anda dapat menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500 200. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda:
- Catat EFIN Anda di tempat yang aman.
- Gunakan password yang kuat dan mudah diingat.
- Lakukan simulasi SPT sebelum pelaporan resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan EFIN kembali dan menyelesaikan pelaporan SPT pajak tepat waktu.
Tentang EFIN:
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan, termasuk pelaporan SPT secara online.