Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejati NTB Diminta PK Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lotim

×

Kejati NTB Diminta PK Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lotim

Sebarkan artikel ini

Mataram – Salah satu pegiat Hukum NTB Suhardi meminta kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTB untuk berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur.

Pasalnya dalam rangkaian tahapan proses yang dijalankan Kejati NTB saat ini diperlukan kehati-hatian. Hal itu mengingat ada persoalan ll regulasi mengenai perizinan, perjanjian, royalti dan aspek hukum pidana telah diatur secara lengkap di dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara.

“Mengenai penegakan hukum dalam Pasal 149 disebutkan bahwa Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana kaidah hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kehadiran Polri di Kalangan Pendidikan, Bhabinkamtibmas Polsek Sanggar Jadi Irup di SMPN 2 Sanggar

Lebih lanjut di dalam Pasal 150 ayat (2) ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan hasil penyidikan Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini juga senada dengan  Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan  bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” papar dia.

Menurut Suhardi pihak yang berwenang dalam menangani  dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan wewennag untuk itu.

“Jadi bukan pihak kejaksaan. Terlebih bahwa dalam UU pertambangan adalah merupakan rezim khusus di luar tindak pidana korupsi, sehingga berlaku asas lex spesialis sistematis,” tukasnya.

Baca Juga:  Babinsa Jempong Baru Dukung Program B2SA dengan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan di NTB

Adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi NTB, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

 

Mengingat hal-hal yang berkenaan dengan unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana pertambangan telah diatur di dalam pasal 165 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara.

 

Mencermati peristiwa tambang pasir besi tersebut, sejatinya  belum terbayarkannya iuran produksi atau royalty atas billing oleh wajib bayar dalam hal ini pemegang IUP yang sah secara tehnis.

 

“Iuran produksi/royalty dapat dilakukan pembayaran melalui e-PNBP yang tertera dalam MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” paparnya.

Baca Juga:  Dukung Petani Babinsa Koramil 1606-10/Gangga Berperan Aktif dalam Proses Pengeringan Biji Coklat dan Cengkeh untuk Hasil Panen Berkualitas Tinggi

Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan saat ini dapat melakukan peninjauan atau penelitian kembali berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku.