Scroll untuk baca artikel
BeritaPeristiwa

Kebakaran Rumah di Grobogan: Penyebab, Kerugian, dan Imbauan Kepolisian

×

Kebakaran Rumah di Grobogan: Penyebab, Kerugian, dan Imbauan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Rumah di Grobogan, Penyebab, Kerugian, dan Imbauan Kepolisian

Perisainews.com – Peristiwa kebakaran rumah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan, Minggu (29/10/2023) siang. Kebakaran tersebut, terjadi di rumah milik Murtini (50) dan Sukiman (58), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan AKP Mujiyadari mengatakan, insiden tersebut awalnya diketahui oleh Badrun (53), yang merupakan tetangga korban. ‘’Saat itu, saksi yang sedang duduk di belakang rumah Murtini melihat asap tebal dari rumah bagian belakang sebelah timur,’’ kata Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.

Untuk memastikan kejadian tersebut, saksi mendekati dan mengecek rumah korban. Saat itu, saksi melihat rumah korban sudah dalam keadaan terbakar. Melihat kejadian tersebut, ia kemudian berteriak minta tolong. Warga yang berdatangan, kemudian langsung masuk ke rumah untuk menolong anak korban yang mengalami keterbelakangan mental dan saat itu ditinggal orang tuanya ke sawah. Anak tersebut, selanjutnya di bawa ke rumah tetangganya.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Minta Prajurit Kodim 1606/Mataram Tetap Netral dalam Pemilu 2024"

‘’Warga yang berdatangan, kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya,’’ jelas AKP Mujiyadari. Karena api dengan cepat membesar, akhirnya merembet ke rumah Sukiman (58) yang bersebelahan dengan rumah Murtini.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan dan diteruskan k epos damkar. Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan menjelaskan, rumah bagian tengah milik korban Murtini berbentuk limasan, terbuat dari kayu jati, atap genting, dengan ukuran tiang 14x14x300 centimeter, dinding terbuat dari kayu jati, dan beratap genting. Sedangkan rumah bagian belakang milik korban Murtini, berbentuk blondoran dengan ukuran tiang 12x12x300 centimeter, dinding terbuat dari batako, dan beratap genting.

‘’Dalam peristiwa tersebut, seekor sapi milik korban mengalami luka bakar. Total kerugian yang dialami korban Murtini yakni Rp 60 juta,’’ jelas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.

Baca Juga:  Oknum Guru SMP Terjerat Kasus Pencabulan di Labura, Mengendap-endap di Asrama Putra

Sementara itu, rumah milik korban Sukiman berbentuk limasan, dengan tiang ukuran 14x14x350 centimeter, dinding terbuat dari kayu jati dan beratap genting. Kerugian yang dialami korban Sukiman diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

‘’Dari hasil pemeriksaan tim inafis Polres Grobogan, kebakaran diduga akibat listrik/”>korsleting listrik,’’ ungkap AKP Mujiyadari.

Atas kejadian ini AKP Mujiyadari mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Polsek Ngaringan Polres Grobogan untuk melakukan pengecekan kembali instalasi kelistrikan di rumah. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran.