Scroll untuk baca artikel
Berita

Gerebek Judi Sabung Ayam, Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Ayam Aduan dan Gelanggang Aduan

×

Gerebek Judi Sabung Ayam, Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Ayam Aduan dan Gelanggang Aduan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (09/7) – Arena judi sabung ayam kembali menjadi atensi Polres Bima Kota. Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, personel Sat Samapta Polres Bima Kota menggerebek kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Samapta AKP Suhatta, menyampaikan berita ini pada Minggu, 7 Juli 2024 sore. Menurut Kasat Samapta, penggerebekan judi sabung ayam ini berawal dari laporan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, para penggemar judi sabung ayam sudah terlebih dahulu kabur meninggalkan arena. Namun, personel Sat Samapta Polres Bima Kota berhasil menyita barang bukti yang tersisa, di antaranya satu ekor ayam aduan, gelanggang aduan, dan karpet yang digunakan sebagai lantai gelanggang aduan. “Barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” tutup AKP Suhatta.