Scroll untuk baca artikel
Berita

Dit Polairud Polda NTB Amankan 23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan di Perairan NTB

×

Dit Polairud Polda NTB Amankan 23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan di Perairan NTB

Sebarkan artikel ini

 

Mataram NTB – Selama periode Januari – Mei 2024 Jajaran Direktorat Polairud Polda NTB telah berhasil mengungkap 9 Laporan Polis (LP). Dari sejumlah LP tersebut 23 tersangka diamankan dengan total Barang Bukti 251 Detonator, dimana 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda NTB.

Seperti diketahui bersama bahwa penggunaan Bahan-bahan peledak di dalam laut akan berdampak kepada lingkungan biota laut, dimana lingkungan biota laut sebagai tempat hidup dan berkembangbiak segala jenis kehidupan laut salah satunya Ikan. Penggunaan Bom untuk menangkap ikan dapat berakibat merusak seluruh ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.

Ungkap kasus Bom Ikan dan Detenator (Destructive Fishing) sebagai Upaya Dit Polairud Polda NTB dan segenap jajaran dalam penegakan hukum yang dilakukan secara maksimal terhadap pelaku yang merusak Biota laut dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom (Detenator).

Baca Juga:  Cara Melihat dan Menyampaikan Keberatan Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Prihal pengungkapan Kasus Destructive Fishing (DF) di wilayah hukum Polda NTB tersebut disampaikan dalam Konferensi pers Ungkap kasus DF yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda NTB beserta Jajaran yang berlangsung di Hanggar Polairud Polda NTB, (22/05/2024).

Hadir pada Konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana SIK., Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra SH., SIK., Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. serta tersangka dan Barang Bukti (BB).

Dalam Keterangan Dir. Polairud Polda NTB, bahwa selama periode Januari – Mei 2024 Jajaran Polairud Polda NTB telah mengungkap 9 Laporan Polisi terkait DF yang terjadi di beberapa wilayah perairan NTB dengan jumlah tersangka 23.

Baca Juga:  Pilgub 2024 NTB Diprediksi Bukan Milik Panggung Petahana

“Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan teluk Saleh sumbawa/”>Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta dii perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,”ucap Andre sapaan akrab Dir. Polairud Polda NTB.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, selain para tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan dan roll selang, 9 box Sstreofoam berisikan ikan hasil DF, 251 buah Detonator, 65 buah botol Pupuk yang sudah di olah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.

Baca Juga:  Kapolres Sumbawa Barat Lepas Tim Karate INKANAS Kabupaten Sumbawa Barat Bertanding ke Kuala Lumpur

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 85 UU nomor, 31 tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.

“Pengungkapan Kasus DF yang kami lakukan merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku DF yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,”pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Sekretaris, menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan Jajarannya dalam rangka menjaga dan memelihara Sember daya ikan dan ekosistem laut.