Scroll untuk baca artikel
Berita

Dalam Sebulan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba Sebanyak 289,56 Gram dan 649 Butir Tramadol

×

Dalam Sebulan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba Sebanyak 289,56 Gram dan 649 Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB menggelar konferensi pers bahwa selama sebulan telah berhasil mengungkap 4 narkoba/”>kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Sumbawa Barat pada 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, KBO Sat Narkoba Ipda Saidi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. dan Analis Intelijen BNN KSB Tri Wibagus Wirnaningrat, S.Kom..

Kasus Pertama :

AKBP Yasmara Harahap S.I.K menyampaikan, dalam Nomor : LP/A/15/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Sabtu, 18 Mei 2024 tersangka Inisial H , Laki-laki, lahir di Alas, 30 November 1993, Alamat sesuai KTP Rt 002 Rw 001 Dusun Kalabeso A Desa Kalabeso Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.Dan satu lagi tersangka berinisial T Laki-laki,lahir 1 April 1998,Alamat sesuai KTP Rt 004 Rw 003 Dusun Tengah II Desa Utan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Komitmen Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Atasi Kekurangan Air Bersih di Desa Batu Mekar, Lombok Barat

”Kedua pelaku berhasil diamankan tim opsnal resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang sedang mengemudi menuju taliwang di pinggir jalan raya Taliwang Kec. Taliwang kab. Sumbawa Barat. Setelah Tim opsnal resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka di temukan barang bukti, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, akhirnya petugas menemukan sabu dengan total seberat 288,51 gram.” jelasnya

Kasus Kedua :

Lanjutnya,Nomor:LP/A/16/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Minggu, 19 Mei 2024, sekitar jam 09.00 wita tersangka berinisial E, laki-laki, lahir 11 Mei 1997, alamat sesuai KTP Dsn Jorok Tiram Rt/Rw 01/05 Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tersangka diamankan di sebuah tempat jasa pengiriman yang beralamat di link. Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang kab. Sumbawa barat.Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 buah bungkusan paket yang di dalamnya berisi 60 strip obat yang berisi 600 butir obat jenis Tramadol serta 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit hp Realme warna biru.” terangnya

Baca Juga:  Kerja Sama Cepat Antara Babinsa dan Warga Selamatkan Wilayah Labuan Tereng dari Kebakaran

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kerumah tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, setelah penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 strip obat yang berisi 49 butir obat jenis tramadol,sehingga petugas mengamankan sebanyak 649 butir. Tindak pidana bidang kesehatan yaitu sediaan obat Farmasi tidak memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Kasus ketiga :

Nomor: LP/A/17/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar jam 09.00 Wita. 3 Tersangka (1) berinisial F, laki-laki,lahir 12 Oktober 1989, alamat sesuai KTP Rt 017 Rw 005 Desa Tepas Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.(2)Tersangka berinisial A, laki-laki, lahir 10 Desember 1989, alamat sesuai KTP Rt 013 Rw 003 Desa Tepas Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.(3) Tersangka berinisial I, laki-laki, lahir 12 Desember 1988, alamat sesuai KTP Rt 004 Rw 002 Desa Tepas sepakat Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.