Sumbawa Besar-NTB, Kanit Pidum dan anggota Pidum Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan dan penahanan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian HP, berinisial AI (25) berdomisili di Komplek Panto Daeng Gg. V Rt 002 Rw 007 Kel. Brangbara Kec. Sumbawa, pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wita.
Terduga pelaku AI ditangkap setelah melakukan aksi pencurian HP jenis Redmi Poco X3 warna Silver dengan IME1: 863779053969940 dan IME2: 8637799053969957.
Kejadian itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita. di rumah korban Irpan Hamsa Saputra (24) yang tinggal di Dusun Sering Ai Mata Rt 002 Rw 006 Kec. Unter Iwes Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) menerangkan, awalnya terduga pelaku AI ke rumah korban menggunakan sepeda motor. setibanya di rumah korban, AI memanggil korban akan tetapi tidak ada yang menjawab. Selanjutnya AI masuk kerumah korban karena keadaan pintu rumah telah terbuka langsung menuju ke ruang keluarga.
“saat itu terduga pelaku AI melihat korban sedang tidur seorang diri di ruang keluarga, sehingga AI mengambil HP korban yang terletakkan di samping kiri korban,” ungkap AKP Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal polres sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
“saat diinterogasi singkat, terduga pelaku AI mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti, tandas Kasat. (Jim)