Scroll untuk baca artikel
Berita

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

×

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan ketika peserta memenuhi syarat tertentu. Untuk memudahkan proses pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan online/”>layanan online melalui aplikasi JMO.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP menggunakan aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di HP Anda.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pilih menu “Klaim JHT”.
  4. Pastikan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim.
  5. Pilih “Selanjutnya”.
  6. Pilih “Sebab Klaim”.
  7. Lakukan pengecekan data yang tertera.
  8. Ambil foto yang diperlukan.
  9. Lengkapi data yang diminta.
  10. Lihat rincian saldo JHT Anda.
Baca Juga:  Diduga Arus Pendek, Sebuah Rumah Dilalap Si Jago Merah

Untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif.
  • Kartu identitas e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
  • Foto diri terbaru (tampak depan).

Jika Anda tidak ingin menggunakan aplikasi JMO, Anda juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dengan mengakses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum mengajukan pencairan.

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif.
  2. Telah mencapai usia 56 tahun atau telah bekerja selama 10 tahun secara terus-menerus.
  3. Belum pernah mencairkan Jaminan Hari Tua sebelumnya.
  4. Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Hari Tua atau manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Memiliki saldo Jaminan Hari Tua yang mencukupi.
Baca Juga:  Tim Polres Mesuji Berhasil Amankan Tiga Pelaku Aksi Curas, Modusnya Pura-pura Pinjam Korek Api

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah melalui aplikasi JMO atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat memanfaatkan program ini dengan optimal.