Scroll untuk baca artikel
Berita

Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

×

Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Perisainews.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program sosial/”>jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dalam hal: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Salah satu manfaat yang dapat diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Menjadi peserta aktif selama minimal 12 bulan
  • Berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja
  • Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mendapat cacat total tetap
  • Meninggal dunia
Baca Juga:  Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Berikut adalah cara mengajukan klaim JHT:

  1. Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Mobile (JMO)
  2. Pilih menu Klaim JHT
  3. Isi data diri dan persyaratan sesuai dengan instruksi
  4. Unggah dokumen persyaratan
  5. Submit pengajuan klaim

Dokumen persyaratan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  • Kartu Peserta
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang

Jika pengajuan klaim JHT disetujui, dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Mobile (JMO):

  1. Unduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Mobile (JMO) dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi JMO dan login dengan menggunakan nomor kartu peserta dan kata sandi
  3. Pilih menu Klaim JHT
  4. Isi data diri dan persyaratan sesuai dengan instruksi
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Submit pengajuan klaim
Baca Juga:  Mumtaz Consulting Institut gelar Seminar Nasional "Generasi Z Cerdas Berinvestasi Digital"

Peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengajukan klaim JHT secara offline, peserta harus membawa dokumen persyaratan klaim JHT yang telah disebutkan di atas.