Scroll untuk baca artikel
Berita

Cara Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

×

Cara Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Cara Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

perisainews.com – Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Kartu NPWP berisi informasi identitas dan status perpajakan wajib pajak, serta berfungsi sebagai alat bukti pendaftaran dan pengawasan perpajakan. Kartu NPWP juga sering menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, atau membuka rekening bank.

Namun, apa yang harus dilakukan jika rusak, hilang, atau ketinggalan? Apakah Anda harus mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat? Ternyata, Anda tidak perlu repot-repot datang ke KPP, karena Anda dapat mencetaknya secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mencetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar:

  1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ atau klik di sini.
  2. Masuk ke akun Anda dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) kepada KPP.
  3. Pilih menu Informasi. Anda akan melihat NPWP elektronik Anda yang berbentuk kartu dengan kode QR.
  4. Klik tombol Kirim e-mail yang ada di sebelah kanan NPWP elektronik Anda. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut ke alamat e-mail yang Anda daftarkan saat membuat akun DJP Online.
  5. Buka e-mail Anda dan cari e-mail dari DJP Online. Buka e-mail tersebut dan unduh lampiran yang berisi NPWP elektronik Anda dalam format PDF.
  6. Cetak NPWP elektronik Anda dengan menggunakan printer. Anda dapat menggunakan kertas biasa atau kertas foto sesuai dengan ukurannya.
Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Mengamankan Empat Remaja Pembawa Senjata Tajam

Dengan demikian, Anda telah berhasil mencetaknya secara online yang sudah terdaftar. Anda dapat menggunakan NPWP elektronik ini sebagai pengganti fisik, karena fungsi dan keabsahannya sama. NPWP elektronik ini juga dapat Anda simpan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu Anda membutuhkan NPWP tetapi tidak membawa kartu NPWP fisik.