Scroll untuk baca artikel
Berita

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

×

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

perisainews.com – Pemilu serentak tahun 2024 akan semakin dekat. Sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, Anda memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu. Salah satu syarat untuk bisa memberikan suara adalah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT).

Jika Anda belum yakin apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, Anda bisa mengeceknya secara online. Berikut ini adalah cara cek DPT Pemilu 2024 secara online:

  1. Kunjungi laman resmi KPU di tautanĀ infopemilu.kpu.go.id.
  2. Pilih menu “Cek DPT Online”.
  3. Atau akses lamanĀ cekdptonline.kpu.go.id.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
  5. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
  6. Klik tombol “Pencarian”.
Baca Juga:  Ketahanan Pangan Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Sumbawa Berikan Bantuan Bibit Hingga Pupuk Untuk Petani

Selain dengan NIK, pengecekan juga bisa dilakukan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Nomor TPS

Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih tetap, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggal Anda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.

Oleh karena itu, jika Anda telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Dengan begitu, Anda bisa menggunakan hak Anda untuk menentukan masa depan bangsa dan negara.