Scroll untuk baca artikel
Berita

ASN DJP Tarik Kembali 4 Permohonan Pengujian UU di MK

×

ASN DJP Tarik Kembali 4 Permohonan Pengujian UU di MK

Sebarkan artikel ini
ASN DJP Tarik Kembali 4 Permohonan Pengujian UU di MK.
ASN DJP Tarik Kembali 4 Permohonan Pengujian UU di MK. Foto mkri.id

Perisainews.com – Meidiantoni, ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menarik kembali empat permohonannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Keempat permohonan tersebut adalah Perkara Nomor 109/PUU-XXI/2023 yang menguji UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 yang menguji UUD 1945; Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; serta Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 yang menguji UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Salah satu permohonan yang ditarik kembali adalah Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:  Personel Polsek Monta Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pawai Ta,aruf STQ Tingkat Desa Tangga

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa MK telah menerima permohonan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2023. Kemudian, MK juga telah menerima surat penarikan/pencabutan permohonan pada tanggal 2 Oktober 2023. Pada hari yang sama, MK mengadakan Sidang Panel untuk mengonfirmasi penarikan permohonan dari Pemohon. Majelis Hakim Panel mendapatkan konfirmasi dari Pemohon bahwa ia benar-benar menarik kembali permohonannya. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, hal ini berarti permohonan tidak dapat diajukan lagi. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Oktober 2023 memutuskan bahwa pencabutan permohonan tersebut sah secara hukum dan Pemohon tidak dapat mengulang permohonannya.