Scroll untuk baca artikel
Berita

ALPA Bongkar Kasus Dana Hibah Yayasan di Desa Jagaraga

×

ALPA Bongkar Kasus Dana Hibah Yayasan di Desa Jagaraga

Sebarkan artikel ini

Mataram – Aliansi Aktivis Pemuda (ALPA) NTB, membongkar kembali kasus dana hibah Yayasan Duratun Nasihin Attagali, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, lombok-barat/”>Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Tahun 2023 lalu, kasus ini sempat viral di sejumlah media massa.

Setelah melalui beberapa tahapan penelitian dan analisis, ALPA NTB pun menindaklanjuti kasus dana hibah yayasan tersebut dan melaporkan Faturrahman selaku Ketua dan anggota DPRD Lobar, Munawir Haris yang tidak lain adalah pembina yayasan tersebut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (16/01).

“Ini langkah awal kita melaporkan dua oknum ini ke Kejati NTB,” ujar Ketua Umum ALPA NTB, M Fauzi, usai menyampaikan laporan tersebut.

Baca Juga:  Patroli KRYD, Upaya Polsek Belo Berantas Berbagai Tindak Kejahatan

Dilansir dari pemberitaan salah satu media, edisi Maret 2023, kasus ini mencuat ketika Pendiri Yayasan Durattun Nasihin Attagali, Ustaz Ihkya’ Ulumuddin Arridwany, merasa kecewa, karena ia menduga dana hibah umat yang bersumber dari pokir sebesar Rp 150 juta telah digelapkan.

Dugaan ini pun menyeret ketua yayasan dan anggota DPRD Lobar. Sebaliknya, Ia sebagai pendiri hanya disodorkan uang Rp. 11 juta oleh kedua pihak tersebut tanpa diberikan penjelasan apapun.

Ia malah mengetahui tentang adanya dana hibah, ketika tim dari kabupaten turun ke yayasan pada Februari 2023, yang mempertanyakan, sampai sejauh mana dana tersebut digunakan. Ini diperkuat dengan adanya surat Penyampaian LPJ Bantuan Hibah Tanggal 8 Desember 2022, yang diterbitkan Setda Lobar.

Baca Juga:  Kaur Mintu Sat Binmas Polres Dompu Gelar Latihan Untuk Pocil Angkatan Ke-V, Polres Dompu untuk persiapan Tampil Dalam Rangka Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 tahun 2024

Pendiri yayasan menuntut ketua beserta anggota DPRD Lobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan para jamaah. Tapi keduanya menghilang. Malah perbuatan kedua sosok tersebut menyisakan fitnah bagi Ustaz Ulumuddin.

Atas persetujuan para jamaahnya, pendiri yayasan Durattu Nasihin Attagali akhirnya melaporkan oknum ketua yayasan dan anggota DPRD Lobar ke Polda NTB, tentang dugaan tindak tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Laporan tersebut Dengan Nomor, TBLP/114/III/2023/Ditreskrimsus, Tertanggal 20 Maret 2023. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti penguat dari pihak yayasan.

Menelaah kasus tersebut, ALPA NTB mengendus adanya permainan yang cukup cantik dan apik antara oknum ketua yayasan dan anggota DPRD Lobar. Namun menurut Fauzi, kasus ini bukan semata-mata berbicara terkait berapa nominal hibah.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati: Ponpes NQW Sekotong Diserbu Warga, Polisi Turun Tangan

Pihaknya lebih menekankan kepada azas manfaat yang seharusnya dialokasikan untuk kemaslahatan umat yang menjadi jamaah yayasan, malah dialihkan secara sepihak, untuk membangun bangunan di atas lahan pribadi anggota DPRD Lobar.

“Ini yang kemudian tidak sesuai dengan bantuan sosial berbentuk hibah itu sendiri. Yang namanya bantuan sosial untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau dibangun di tanah sendiri, suatu saat bisa diklaim jadi milik pribadi,” tegasnya.

Selain itu tambah Fauzi, pekan depan ALPA NTB juga akan mendatangi Inspektorat Kabupaten Lobar untuk menuntut agar diadakannya audit ulang pelaksanaan pokir melalui dana hibah yayasan. “Sebab uang negara, satu sen pun harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya