Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polresta Sidoarjo Bongkar Jual Beli Bahan Peledak di Bulan Ramadan, 4 Tersangka Diamankan!

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Jual Beli Bahan Peledak di Bulan Ramadan, 4 Tersangka Diamankan!

Sebarkan artikel ini
Polresta Sidoarjo Bongkar Jual Beli Bahan Peledak di Bulan Ramadan

Sidoarjo, Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama bulan Ramadan 2024.

Operasi ini menindaklanjuti lima laporan polisi, di mana petugas mengamankan enam tersangka beserta barang bukti.

“Kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon menjadi yang paling menonjol. Saat ini telah kami tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengutip dari Humas Polri pada Rabu (17/4/2024).

Transaksi Online dan Keuntungan Berlipat Ganda

Salah satu tersangka, EF (25), warga Krian, Sidoarjo, melakukan transaksi jual beli bahan peledak melalui media online. Dari tangan EF, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 186 mercon renteng. Kemudian sebanyak 530 petasan cabe, 102 mercon renteng kecil, 2 bungkus serbuk arang (masing-masing 0,5 kg), dan 2 kardus bekas bungkus mercon.

Baca Juga:  Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya, Terpicu Perkataan Kasar Saat Minta Uang

Tiga tersangka lain, M, H, dan A, juga diamankan terkait kasus ini. M, H, dan A mendapatkan keuntungan antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram dari hasil penjualan petasan.

“Tersangka membeli serbuk mercon dengan harga kulakan Rp170.000 per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 hingga Rp220.000 per kilogram,” jelas Kompol Agus.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan langkah serius Polresta Sidoarjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.