Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrimNasional

Kontroversi Pulau Rempang: Pakar Sebut Ini Bukan Tanah Adat, Tapi Hutan!

×

Kontroversi Pulau Rempang: Pakar Sebut Ini Bukan Tanah Adat, Tapi Hutan!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pulau Rempang, yang baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat, telah memicu berbagai spekulasi. Masyarakat dikejutkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai fakta-fakta terkait wilayah ini, yang menyebabkan penyebaran berita palsu yang berpotensi merusak keharmonisan sosial.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, mengklarifikasi bahwa sebagian besar dari 17.000 hektar tanah di Pulau Rempang adalah kawasan hutan tanpa hak atas tanah. Namun, ahli hukum pertanahan, Dr. Ir. Tjahjo Arianto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Pulau Rempang adalah bekas hutan yang dikelola oleh masyarakat penggarap, bukan tanah adat. Rabu (20/9/2023).

Kendati begitu, masalah tanah uliyat atau adat di Pulau Rempang masih menjadi perdebatan karena belum ada dasar hukum yang jelas. Penelitian sejarah dan kebijakan khusus diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini.

Baca Juga:  Asyik Menikmati Narkoba Jenis Shabu Dua Pria Asal Desa Tumpu ini Diciduk Personel Polsek Bolo

Pemerintah juga telah merencanakan Pulau Rempang sebagai wilayah di bawah pengelolaan BP Batam, dengan pemilik tanah tetap pemerintah. Investor dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

Konflik kepemilikan lahan dan janji sertifikat kepada masyarakat yang disampaikan Presiden Jokowi pada 2019 telah memicu ketidakpastian. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyarankan agar data kepemilikan lahan di Pulau Rempang diperbarui untuk mengatasi tumpang tindih kepemilikan.

Selain itu, Agus menduga adanya konflik kepentingan yang mungkin terkait dengan politik dan pemilihan umum. “Masalah ini juga menyoroti kurangnya pemahaman sosial dan antropologi dalam studi pemerintah terkait proyek ini.” Pungkasnya.