Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Rumah

×

Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Rumah

Sebarkan artikel ini
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Rumah

Jakarta – Polisi menangkap pesulap berinisial IAS alias Oge Arthemus karena memiliki tanaman ganja di rumahnya. Selain Oge, polisi juga mengamankan temannya berinisial AH yang membantu menanam ganja tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan kronologi penangkapan Oge dan AH. Menurutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang pesulap yang menanam ganja di rumahnya.

“Hasil penyelidikan berhasil mengamankan pelaku AH di rumahnya dan dari AH ini memdapati barang bukti 3 botol biji ganja,” kata Syahduddi, saat di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Setelah menginterogasi AH, polisi kemudian mengejar Oge yang saat itu sedang touring motor ke Yogyakarta. Polisi berhasil menangkap Oge di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta.

Baca Juga:  Polwan Polres Kudus Razia Miras, Sejumlah Remaja Kocar-kacir

“Kami langsung melakukan pengembangan dan meringkus pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta,” ujar Syahduddi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan motif Oge menanam ganja. Ia mengatakan, Oge awalnya mencoba menanam ganja sendiri, tetapi gagal terus.

Suatu hari, Oge berkunjung ke rumah AH dan melihat tanaman di sana tumbuh subur. Oge pun meminta tolong AH untuk menanamkan biji ganja yang ia miliki.

“Mulai bulan Maret 2023 lalu mereka menanam ganja. Setelah pohon ganja tumbuh subur, AH serahkan kembali kepada OA,” kata Panji.

Namun, sebelum sempat memanen ganja tersebut, Oge berencana touring ke Yogyakarta dan menitipkan tanaman tersebut kembali kepada AH. Sayangnya, polisi sudah mengendus aktivitas mereka dan menggerebek rumah AH.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Paser Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Jone

“Dari tangan OA kami sita 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik,” ungkap Panji.

Oge dan AH kini harus berurusan dengan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sosok Oge Arthemus

Oge Arthemus adalah seorang pesulap profesional sebagai ahli meloloskan diri dari berbagai situasi sulit. Ia pernah memecahkan rekor dengan melakukan aksi selama 70 jam tanpa henti. Namun, ia baru-baru ini tertangkap polisi karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. Ia diduga memerintahkan temannya untuk menanam ganja di rumahnya dan mengonsumsinya sendiri. Oge Arthemus lahir di Tangerang, Banten pada 21 September 1978 dengan nama asli IAS. Ia juga pernah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta.