perisainews.com – Kota Probolinggo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, telah mengamankan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, berinisial S (48), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara lebih dari Rp200 juta.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa terhadap S telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa periode September 2021 hingga April 2022. Selama periode tersebut, S menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Selama menjabat, S diduga menyalahgunakan Dana Desa Muneng Kidul,” ungkap Iptu Zainullah dalam konferensi pers, Rabu (10/7/2024).
Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) serta tahun 2022 (tahap I) dengan total mencapai Rp1.007.761.800. Dana tersebut seharusnya untuk kegiatan dan pekerjaan fisik serta non-fisik desa.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan peruntukannya. Beberapa proyek fisik tidak mengerjakannya atau tidak terlaksana sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp212.501.831,40.
Proyek Drainase Mangkrak
Salah satu contoh proyek yang bermasalah adalah pembangunan drainase di salah satu dusun yang tidak selesai, meskipun dana untuk proyek tersebut telah dicairkan sepenuhnya.
Dalam pemeriksaan, S mengaku menggunakan dana desa tersebut karena terdesak kebutuhan. Awalnya, ia berdalih menggunakan dana tersebut untuk pengobatan pribadi. Namun, setelah mendalami lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian dana desa juga ia gunakan untuk bersenang-senang.
Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman minimal yang menanti S adalah empat tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Polisi Terus Dalami Kasus, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa di Muneng Kidul.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Iptu Zainullah.