Jakarta, Dalam semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah progresif yang disambut antusias oleh para pekerja dan pegiat hak asasi buruh. Melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menegakkan hak-hak dasar pekerja di Indonesia.
Perlindungan Hak Dasar Pekerja: Jaminan Dokumen Pribadi
Menteri Yassierli menjelaskan bahwa penahanan dokumen penting seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak fundamental pekerja. Praktik semacam ini telah lama menjadi sorotan karena menempatkan pekerja dalam posisi yang rentan dan tidak memiliki kekuatan tawar.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap individu memiliki kebebasan dan keamanan atas dokumen pribadinya, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan kebebasan bergerak mereka.
Kebebasan Meraih Karir Lebih Baik: Larangan Penghambatan Pencarian Kerja
Lebih dari sekadar larangan penahanan dokumen, surat edaran ini juga memperkuat larangan bagi perusahaan untuk menghalangi pekerja mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Hal ini menjadi krusial mengingat seringkali pekerja dihadapkan pada praktik-praktik tidak etis yang membatasi kesempatan mereka untuk berkembang dan meningkatkan taraf hidup.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli. Kebijakan ini mencerminkan filosofi bahwa pasar kerja yang sehat haruslah dinamis, memungkinkan pekerja untuk berpindah dan mencari peluang yang lebih baik tanpa hambatan yang tidak semestinya. Ini adalah langkah maju dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan kompetitif.
Pengecualian Terbatas dan Pengaturan Ketat
Meskipun semangatnya adalah perlindungan penuh terhadap hak pekerja, Surat Edaran ini juga mengakomodasi pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat. Pengecualian ini berlaku jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi merupakan bagian dari perjanjian kerja yang sah, khususnya jika perusahaan membiayai pendidikan atau pelatihan pekerja.
Dalam kondisi ini, penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum. Pentingnya perjanjian tertulis ini adalah untuk memastikan transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Selain itu, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Klausul ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan praktis perusahaan dalam kasus-kasus khusus.
Respon Positif dari Berbagai Kalangan: Era Baru Hubungan Industrial
Langkah strategis Menteri Ketenagakerjaan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai sebagai “angin segar” dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja yang selama ini kerap terabaikan. Banyak pihak melihatnya sebagai dorongan menuju profesionalisme yang lebih tinggi dalam hubungan industrial di Indonesia.
Serikat pekerja mengapresiasi kebijakan ini sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap buruh. “Ini adalah kemenangan bagi pekerja Indonesia. Praktik penahanan ijazah telah menjadi momok yang menghantui banyak rekan-rekan kami. Dengan adanya surat edaran ini, kami merasa lebih aman dan terlindungi,” ujar seorang perwakilan serikat pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemnaker mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis, produktif, dan menjunjung tinggi martabat pekerja. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional.