Kemnaker Larang Penahanan Dokumen Pribadi Pekerja
Jakarta, Dalam semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah progresif yang disambut antusias oleh para pekerja dan pegiat hak asasi buruh. Melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menegakkan … Baca Selengkapnya