Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Tuntut Pj Gubernur Segera Rombak Pejabat Pemprov NTB

×

DPRD Tuntut Pj Gubernur Segera Rombak Pejabat Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini

Di sisi lain, ulama kharismatik ini mengungkapkan, mutasi dan perombakan jajaran pejabat Pemprov NTB ini menjadi cara terbaik bagi Penjabat Gubernur NTB untuk lepas dari berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya. Sebab, kata Najam, banyak selentingan yang mengaitkan posisi Penjabat Gubernur NTB yang sebelumnya merupakan Sekretaris Daerah NTB.

“Semakin lama mutasi diulur semakin menemukan pembenarannya. Kami juga di DPRD NTB patut curiga, jika mutasi tak kunjung dilakukan maka jangan-jangan Penjabat Gubernur memang bagian dari masalah dan bagian dari rezim pemerintahan sebelumnya,” tandas TGH Najam.

Anggota DPRD NTB yang dikenal vokal dan lantang ini juga membeberkan bahwa ada momentum krusial yang akan dilakukan jajaran Pemprov NTB dalam waktu dekat sehingga membutuhkan perombakan pejabat sesegera mungkin.

Baca Juga:  Pencarian Korban Hilang Kebakaran Plumpang Dihentikan, Setelah Melakukan Dua Hari Pencarian

Menurut Najam, mengingat rentetan-rentetan kegagalan-kegagalan yang dilakukan oleh birokrasi Pemprov NTB periode sebelumnya, maka menjadi sangat melawan akal sehat, jika membiarkan pembahasan APBD NTB 2024 tersebut dilakukan oleh birokrat-birokrat yang tidak kredibel tersebut.

Belum apa-apa, saat ini saja kata Najam, dirinya telah menerima informasi, kalau pos-pos anggaran strategis untuk APBD 2024 sudah mulai diplot dan diatur-atur hanya semata untuk memenuhi ambisi dan kepentingan jangka pendek figur-figur tertentu yang terafiliasi dengan pemerintahan sebelumnya.

Karena itu Najam menegaskan, DPRD NTB akan menuntut agar pembahasan APBD 2024 harus benar-benar melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah berdasarkan kewenangan yang melekat dan amanah yang dimandatkan kepadanya.

Baca Juga:  Aruna Senggigi Resorts & Convention Luncurkan Menu Berbuka Puasa Yang Beragam dan Spesial

Karena itu, dokumen PPAS harus kita terima dari Penjabat Sekda dan disusun berdasarkan rapat-rapat yang dipimpin langsung Penjabat Sekda, bukan oleh orang lain.

“Penjabat Sekda kita tuntut untuk menggunakan kewenangannya yang diberikan Undang Undang,” tandas Najam.

”Belum apa-apa, kami malah melihat aktivitas-aktivitas yang mengarah ke politik yang dijalankan oleh Pj Gubernur. Padahal itu bukanlah mandatnya sesuai Undang Undang. Kami ingin agar Penjabat Gubernur bertindak sebagai Penjabat Gubernur, bukan sebagai politisi,” tandas Najam.