Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Warga Lalundu Terperangkap dalam Jerat Narkoba, Tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

×

Warga Lalundu Terperangkap dalam Jerat Narkoba, Tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Sebarkan artikel ini
Terperangkap dalam Jerat Narkoba, Tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu
Ilustrasi

Pasangkayu, Sulawesi Barat Terperangkap Warga dalam Jerat Narkoba, seorang warga Lalundu tertangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Warga Lalundu ini tidak berkutik ketika Satuan Reserse Narkotika Polres Pasangkayu menggelandangnya, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (24/5/2023).

Pelaku berinisial MS tertangkap di jalan poros PT. Mamuang Jembatan Besi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Setelah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan. Hasilnya, menemukan 3 sachet/paket berisi kristal bening yang menduganya merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti Almasri Pratama S.Tr.K, pada Sabtu (27/5/2023) menjelasakan kronologis pengungkapan ini.

Baca Juga:  Balap Track Day di Sirkuit Mandalika Bersama MGPA: Membentuk Racing Line yang Sempurna Menuju MotoGP 2023

“MS (35 tahun) tertangkap oleh Tim Opsnal di jalan poros PT. Mamuang Jembatan Besi, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Saat hendak mengantar barang terlarang jenis sabu ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka MS, Polisi menyita barang bukti berupa 2 sachet/paket sedang dan 1 sachet/paket kecil berisi kristal bening. Dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 2,98 gram.

Selain itu, juga disita 1 sepeda motor Honda Revo fit warna hitam biru tanpa nomor plat dan 1 unit HP Android.

Gusti melanjutkan, bahwa kini MS sudah mengamankannya di Sat Resnarkoba untuk pendalaman lebih lanjut.

“Terhadap MS, menerapkan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandasnya.

Baca Juga:  Tim Puma I Polres Bima Kota Sergap Pelaku dan Penadah Barang Curian

Iptu Gusti menegaskan serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu.