Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Malang, Tertangkap Oleh Polisi yang Sedang Patroli

×

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Malang, Tertangkap Oleh Polisi yang Sedang Patroli

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Malang, Tertangkap Oleh Polisi yang Sedang Patroli

Malang, Jawa Timur – Polres Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang melangsungkan aksinya di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku berinisial YS (36), berhasil tertangkap kurang dari satu jam usai menerima laporan korban.

Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, YS merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pria pengangguran itu berhasil tertangkap oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (9/5/2023) pagi.

“Unit Reskrim gabungan Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil menghentikan pelarian seorang terduga pelaku pencurian pemberatan TKP Gondanglegi,” kata Iptu Taufik. Melansir dari Humas Polri, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Taufik menjelaskan, kejadian bermula laporan korban, seorang perempuan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, polisi-hentikan-pelarian-dpobegal-di-malang-telah-beraksi-enam-kali/”>Kabupaten Malang. Melaporkan telah mengalami kasus pencurian yang menimpanya ke Polsek Gondanglegi, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat itu, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya beserta satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah,” katanya.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Tak hanya itu, personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran. Terhadap jalan raya yang menduga pelaku gunakan untuk melarikan diri.

Baca Juga:  Tim Polres Mesuji Berhasil Amankan Tiga Pelaku Aksi Curas, Modusnya Pura-pura Pinjam Korek Api

Polisi Lakukan Penyisiran Usai Menerima Laporan dari Korban

Upaya penyisiran oleh kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS.

“Saat itu YS melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Tersangka YS sedang mengendarai motor hp-maunya-bawa-kabur-scoopy/”>Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian, mengikatnya dengan menggunakan tali plastik.

Tersangka dan barang bukti kemudian membawanya ke Polsek Turen guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas. Ketika menghentikannya dan menanyakan surat-surat kendaraan, YS tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Giat Jumat Curhat Dilaksanakan oleh Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota

Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah mempersiapkannya sebelumnya.

Usai Melakukan Aksinya, Ternyata Pelaku Sempat Pulang ke Rumah

Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan.

“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah. Sementara sepeda angin milik korban membawanya dengan cara mengikatkannya kepada body motor menggunakan tali plastik,” ujarnya.