Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Pembakaran di Pasar Tuko Grobogan: Kios Terbakar Korban Memaafkan, Lataran Pelaku Alami Gangguan Jiwa

×

Pembakaran di Pasar Tuko Grobogan: Kios Terbakar Korban Memaafkan, Lataran Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Pembakaran di Pasar Tuko Grobogan, Kios Terbakar Korban Memaafkan

Grobogan, Jawa Tengah – Kegaduhan terjadi lantaran kios terbakar di Pasar Tuko, Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan, pada malam Minggu (28/5/2023) ketika beberapa barang terbakar. Dalam peristiwa tersebut, dua kios milik Sofiyatun (65) dan Sri Susanti (40), keduanya warga Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan, menjadi korban.

Kapolsek Panunggalan Polres polisi-himbau-hati-hati-dengan-modus-penipuan-di-grobogan-yang-mengatasnamakan-pejabat-polri/”>Grobogan, AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa beruntung saat  kebakaran warga sekitar mengetahuinya.

“Warga yang melihat kebakaran langsung bertindak cepat memadamkan api. Sehingga api tidak merembet dan menyebabkan kerugian yang lebih besar di Pasar Tuko,” kata Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan.

Dalam kejadian tersebut, kios Sofiyatun (65) mengalami kerugian berupa dua kursi plastik dan satu lusin gantungan baju yang terbakar.

Baca Juga:  Imbangi Pengamanan WWF di Bali, Kapolres Lombok Utara Tinjau Pengamanan di Pelabuhan Bangsal

Sementara itu, kios milik Sri Susanti (40) mengalami kerugian dua layar plastik warna biru sebagai penutup kios, sapu, keranjang bambu. Kemudian tikar anyaman dari pandan, kipas tangan dari bambu, dan beberapa gerabah dari tanah liat.

“Sofiyatun mengalami kerugian sebesar Rp90 ribu, sedangkan Sri Susanti mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu,” jelas AKP Siswanto.

Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran akibat ulah seorang pria bernama MDS (21). Merupakan warga Desa Kunden, Wirosari, Grobogan.

Selama pemeriksaan di Polsek Panunggalan Polres Grobogan, terungkap bahwa MDS (21) menderita pemuda-gangguan-jiwa-aniaya-remaja-putri-di-ketapang/”>gangguan jiwa sejak kecil. Keterangan orang tua MDS dan Ketua RW tempat tinggalnya tersebut memperkuatnya, yang menyadari kondisi kesehatan mental sang pelaku.

Baca Juga:  Belum Sempat Beraksi Robin Hood Asal Desa Ngali ini Keburu diamankan Tim URC Polsek Belo

“Mengetahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa, kedua korban telah memaafkannya dan tidak mengajukan tuntutan ganti rugi,” ujar Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan.

Pelaku kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.