MANADO, Humas Polda Sulut – Kabar duka menyelimuti proses hukum di Sulawesi Utara. HK, seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (14/5/2025) malam di RSUP Prof. Kandou Manado. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alamsyah Parulian Hasibuan, pada Kamis (15/5/2025) siang di Markas Polda Sulut.
Menanggapi pertanyaan awak media, AKBP Hasibuan menjelaskan secara rinci kronologi penanganan kasus yang menjerat mendiang HK. Kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, yang diajukan oleh pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij pada 21 November 2023.
Penjelasan Polda Sulut Terkait Proses Hukum Tersangka HK
Lebih lanjut, AKBP Hasibuan menuturkan bahwa penyidik Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” ungkap AKBP Hasibuan kepada sejumlah wartawan.
Ketidakkooperatifan tersangka HK inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). “Karena tersangka tidak kooperatif, lanjutnya, sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.”
Menepis anggapan adanya perlakuan tidak baik selama masa penahanan, AKBP Hasibuan menegaskan, “Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujarnya saat sesi wawancara singkat (doorstop).
Riwayat Kesehatan dan Penangguhan Penahanan
Kabid Humas kemudian menjelaskan kondisi kesehatan tersangka selama menjalani penahanan. “Sambungnya, dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.”
Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi medis, pihak keluarga atau pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” tutur AKBP Hasibuan dengan nada prihatin.
AKBP Hasibuan kembali meluruskan alasan penahanan tersangka. “Kabid Humas kembali menegaskan, tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.”
“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” imbuhnya, menekankan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai prosedur.
Konfirmasi Surat P21a dari Kejaksaan
Terkait adanya informasi mengenai surat P21a dari pihak kejaksaan kepada penyidik beberapa waktu lalu, AKBP Hasibuan membenarkannya. “Sementara itu terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, dibenarkan oleh Kabid Humas.”
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya.”
Ucapan Belasungkawa dari Polda Sulut
Di akhir pernyataannya, atas nama pimpinan Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam. “Atas nama pimpinan, Kabid Humas menyampaikan, turut berdukacita atas meninggalnya HK.”
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan.
Kabar meninggalnya tersangka kasus pemalsuan surat ini tentu menjadi perhatian publik, sekaligus menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus ini, termasuk alasan penahanan hingga penangguhan yang diberikan kepada mendiang HK. Proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat ini dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.