Mesuji, Lampung – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Raga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku curas tersebut, yang terjadi pada Selasa (23/05/2023).
Pelaku yang berhasil tertangkap antara lain HDR (22), warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya. Kemudian MA (16), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, dan JA (18), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, mengatakan mereka terbukti melakukan perampasan 2 unit handphone. Milik warga Desa Bujung Buring saat berada di Taman Raga setempat.
Kejadian bermula saat korban berinisial ERAW dan tiga temannya sedang bermain game menggunakan handphone di Taman Raga Desa Bujung Buring.
Para Pelaku Berpura-pura Pinjam Korek Api
Kemudian, datanglah lima pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor. “Kemudian, tiga pelaku mendekati korban dan rekannya dengan alasan ingin meminjam korek api,” ungkapnya.
Namun, setelah mendapatkan korek api, tiba-tiba ketiga pelaku langsung merampas paksa handphone milik korban dan rekannya.
“Namun, hanya 2 unit handphone milik rekannya yang berhasil mereka rampas, sementara milik korban sendiri gagal, karena korban melakukan perlawanan,” imbuhnya
“Korban dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan segera melapor ke Mapolres Mesuji,” tambahnya.
Pelaku Berasal dari Panca Jaya
Iptu Fajrian, yang merupakan jebolan Akpol 2015, menambahkan bahwa tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi bahwa para pelaku berasal dari Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Menemukan mereka sedang berada di sebuah bengkel di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan barang bukti. Berupa handphone hasil curas dan alat yang mereka gunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah mengamankannya di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tanpa nomor plat. Kemudian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BE 4379 LB.
Lalu satu unit handphone merk OPPO A54 warna abu-abu, satu unit handphone merk VIVO Y21i warna biru metalik dengan case bening. Serta satu unit handphone merk OPPO A16 warna silver, dan satu unit handphone merk OPPO A31 warna hitam.