Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Pengungkapan Pencurian di Musi Banyuasin, Polsek Lais Tangkap Pelaku Bersenjata Tajam

×

Pengungkapan Pencurian di Musi Banyuasin, Polsek Lais Tangkap Pelaku Bersenjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Pencurian di Musi Banyuasin

Musi Banyuasin, Sumatra Selatan – Polsek Lais menangkap seorang Pemuda Asal Tanjung Agung Timur, atas dugaan telah melakukan tindan pidana pencurian di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna, SH, mengatakan, pihaknya menerapkan Dua Pasal sekaligus, sebagai Pelaku Pencurian dan Pemilik Pisau Mematikan.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat (05/05/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais. Saat itu, korban yang mencurigai kehadiran seseorang di depan pintu kamarnya, dengan terkejut melihat pelaku inisial NV berdiri dengan sebilah pisau di tangan,” ungkapnya, Sabtu (20/05/2023).

Ketika tertangkap basah, pelaku langsung berlari keluar rumah, sedangkan korban mengejarnya sambil berteriak, bahwa ia mengenali siapa pelaku sebenarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kejahatan di Malam Hari Personel Gabungan Fungsi Polres Bima Rutin Laksanakan Patroli Malam

“Namun, NV tidak berhenti begitu saja. Ia balik arah dan mengarahkan pisau tersebut ke arah korban. Namun korban mengambil gelas yang ada di dekatnya, sehingga pelaku melarikan diri,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, korban memeriksa rumahnya dan menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di ruang tengah telah hilang.

Selain itu, satu unit ponsel Vivo Y95 warna hitam juga raib, sehingga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Lais.

“Tersangka tertangkap pada Kamis (18/05/2023) setelah keberadaannya terdeteksi di sebuah sawah di Desa Tanjung Agung Timur,” ungkap Kapolsek.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pencurian di Musi Banyuasin ini, polisi menemukan sebuah pisau terselip di pinggang NV.

Baca Juga:  Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap di Depok, Gasak Perhiasan hingga TV 43 Inch

“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Lais untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Hendra.

Atas perbutannya, NV terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Selain itu, ia juga terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.