BeritaHukrim

Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor Asal Samili

×

Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor Asal Samili

Sebarkan artikel ini
Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor Asal Samili
Polres Bima berhasil menangkap pria berinisial A (39), pelaku curanmor yang buron selama dua bulan setelah beraksi di Desa Kalampa, Kecamatan Woha.

perisainews.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bima dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil signifikan. Setelah melakukan pengejaran intensif selama kurang lebih dua bulan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bima akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian kendaraan yang terjadi belakangan ini. Terduga pelaku yang berinisial A (39), merupakan warga Desa Samili. Ia diamankan tanpa perlawanan berarti setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya yang sempat berpindah-pindah guna menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kronologi Pencurian di Desa Kalampa

Peristiwa tindak pidana pencurian ini bermula pada Rabu pagi, 26 Oktober 2025. Sekitar pukul 06.00 WITA, korban berinisial S (43), seorang warga Desa Kalampa, terkejut saat mengetahui sepeda motor miliknya telah raib dari tempat penyimpanan. Situasi lingkungan yang masih sepi pada pagi hari diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cepat dan senyap.

Menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan, S segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bima untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Penyelidikan Intensif Terhadap Pelaku Curanmor yang Licin

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., segera menginstruksikan Tim Resmob untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mudah. Terduga pelaku A dikenal cukup licin dalam menyembunyikan jejaknya, sehingga membutuhkan waktu sekitar dua bulan bagi pihak kepolisian untuk memetakan persembunyiannya.

Selama masa pelarian, terduga pelaku diduga terus berpindah tempat untuk mengelabui petugas. Kendati demikian, ketajaman intelijen dan konsistensi Tim Resmob di lapangan akhirnya membuahkan titik terang. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan A yang sedang berada di wilayah Desa Donggobolo.

Detik-Detik Penangkapan oleh Tim Resmob

Tidak ingin kehilangan momentum, Tim Resmob langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku. Tepat pada pukul 18.00 WITA, petugas berhasil menyergap A tanpa adanya gangguan berarti. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang pria berusia 39 tahun tersebut yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pencurian motor di wilayah tersebut.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., memberikan konfirmasi resmi terkait keberhasilan operasi penangkapan ini. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A setelah tim melakukan perburuan selama kurang lebih dua bulan. Yang bersangkutan merupakan target operasi kami berdasarkan laporan pencurian motor yang terjadi di Desa Kalampa pada Oktober lalu,” tegas AKP Abdul Malik saat memberikan keterangan pers.

Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, terduga pelaku A telah digelandang ke Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor di lokasi lain atau bekerja secara mandiri. Kepolisian juga tengah berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan milik korban yang mungkin telah berpindah tangan.

AKP Abdul Malik menambahkan bahwa pemeriksaan ini penting dilakukan guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. “Terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Kami akan mendalami seluruh keterangannya untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak Polres Bima mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Warga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau tanpa pengawasan, guna mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *