Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Residivis Kambuhan! Bebas 5 Hari, Residivis Pencuri HP Tertangkap Lagi

×

Residivis Kambuhan! Bebas 5 Hari, Residivis Pencuri HP Tertangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Residivis Kambuhan! Bebas 5 Hari, Residivis Pencuri HP Tertangkap Lagi

Padangsidimpuan, Baru lima hari menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, Residivis Pencuri HP inisial MA (38) harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis kasus pencurian handphone ini kembali beraksi dan ditangkap oleh Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

MA tertangkap di Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (2/4) setelah aksinya mencuri dua unit handphone di sebuah toko di Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan, pada 25 November 2022 lalu terungkap.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Ranto telah keluar dari penjara. Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak dan menangkap RA.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pandeglang, Barang Bukti dan Keterangannya Ungkap Jaringan

“Saat menginterogasinya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah membawa lari dua unit handphone milik korban Hoklina,” kata AKP Maria, Rabu (3/4).

Modus operandinya, pelaku berpura-pura ingin membeli handphone di toko korban. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dua unit handphone dan melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.

“Pelaku yang merupakan Residivis Pencuri HP ini langsung kami amankan dan menetapkannya sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKP Maria.

Kronologi Penangkapan yakni pada Selasa, 2 April Tim Walet Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa MA telah keluar dari penjara. Kemdian Tim Walet bergerak dan menangkap Ranto di Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap 12 Pengedar Narkotika

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa residivis memiliki potensi tinggi untuk kembali melakukan kejahatan. Sehingga memerlukan upaya pembinaan yang lebih intensif dan terukur untuk mencegah residivis kembali berulah.