Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya

×

Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya

perisainews.com – Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian handphone beserta penadahnya, Senin 15/01/2023, kemarin.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DA (25) yang terbukti sebagai pelaku pencurian yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro. Sedangkan LR (22) sebagai penadah handphone curian tersebut adalah  warga  Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro. Terhadap laporan yang di buat oleh pelapor atas nama Gustiawan Robi Yanto.

Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung IPTU Rosali S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut.

Baca Juga:  Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lombok Barat Ungkap 39 Kasus Kejahatan dan Serahkan Barang Bukti

“Pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 13.00 wib anak pelapor pergi kewarung yang berada tidak jauh dari rumah pelapor dengan membawa 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A17. Tidak berapa lama lalu anak pelapor pulang kerumah dan pada saat dirumah anak pelapor menyadari handphone miliknya tidak ada,” ungkapnya.

Korban Sempat Bertanya Kepada Pelaku, Tetapi Tetap Menyangkal

Selanjutnya anak pelapor kembali ke warung untuk mencari handphone tersebut namun menurut keterangan pemilik warung tidak mengetahui dan tidak ada handphone tertinggal di warung.

Selanjutnya, mengetahui handphone anaknya hilang, pelapor selaku orang tua anak pelapor segera mendatangi warung tempat hilangnya handphone anak pelapor. Bertanya kepada pemilik warung apakah ada orang lain yang berbelanja di warung tersebut bersamaan dengan anak pelapor.

Baca Juga:  Pengamen di Purbalingga Nekat Bobol Koperasi, Terancam 7 Tahun Penjara

“Dari hasil keterangan pemilik warung menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang bersamaan belanja di warung tersebut berinisial DA (25). Dari info tersebut pelapor mencoba menghubungi DA dan menanyakan apakah DA melihat atau menemukan handphone anak pelapor. Secara tegas DA menyangkal dan merasa tidak melihat atau menemukan handphone yang dimaksud,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil kronologis keterangan kejadian yang di sampaikan oleh pelapor, tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Terungkap Saat Polisi Berhasil Menelusuri Keberaan Barang Bukti

Dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menelusuri keberadaan handphone tersebut.

“Akhirnya mendapatkan data handphone tersebut berada di wilayah Kelurahan Nambah Rejo Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tim Mata Elang Polres Kuansing Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 3,5 Juta!

Tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi, Sesampainya di lokasi keberadaan handphone tersebut  petugas bertemu dengan LR. Kemudian petugas segera mencocokan nomor IMEI handphone milik pelapor dengan handphone yang di dikuasai/dimiliki oleh LR.

“Ternyata nomor IMEI handphone tersebut cocok dengan handphone milik pelapor yang telah hilang. Selanjutnya petugas segera mengamankan LR dan menginterogasi  darimana LR mendapatkan handphone tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan LR, dia ,mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial DA. Dari hasil pengakuan  itu, petugas bersama LR segera menuju ke lokasi tempat tinggal DA yang berada di Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro.