Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tim Reserse Kriminal Polsek Binjai Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

×

Tim Reserse Kriminal Polsek Binjai Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Aksi Cepat Tim Polsek Binjai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart

Binjai, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Alfamart Dusun II Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang diketahui bernama AY alias Susilo (31) ini diringkus pada Rabu (27/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pencarian selama kurang dari 24 jam.

Kapolsek Binjai, AKP A.R Riza, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai, Iptu Parulian Sitanggang, SH, mengatakan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Selasa (26/3) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, korban Efridona Pelawi (33), seorang pendeta, sedang berbelanja di Alfamart. Korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Mega Pro warna hitam BK 2103 SAD di depan toko.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Tambusai Utara, Lakukan Pengejaran Hingga Rohil

Setelah selesai berbelanja, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban kemudian membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai.

“Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Binjai langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan,” kata Iptu Parulian.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan T. Amir Hamzah Dusun I Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak,” jelas Iptu Parulian.

Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Pelaku AY alias Susilo kemudian mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Tim Opsnal Polsek Rastim Amankan Terduga Pencuri Berikut PenadahNya

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 2103 SAD, 1 buah vape merek Relx Essential beserta struk pembelian, dan uang sebesar Rp 10.000,” ungkap Iptu Parulian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Binjai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan memasang kunci ganda.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami peristiwa curanmor,” pungkas AKP Riza.