Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Maling Sapi Antar Provinsi Beraksi 50 Kali, Akhirnya Diringkus

×

Maling Sapi Antar Provinsi Beraksi 50 Kali, Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Maling Sapi Antar Provinsi Beraksi 50 Kali, Akhirnya Diringkus

Tambusai Utara, Riau – Petugas Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil meringkus seorang maling sapi yang telah beraksi di 50 lokasi berbeda di wilayah Riau dan Sumatera Utara. Pelaku berinisial PI alias IN (31 tahun) diringkus di sebuah rumah kontrakan di Pinang Awan, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Minggu (24/3/2024) malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus mengatakan, penangkapan PI bermula dari laporan seorang warga bernama Riono yang kehilangan dua ekor sapinya pada Sabtu (16/3/2024) dini hari.

“Korban melihat mobil Mega Carry warna hitam keluar dari lahan masyarakat membawa sapinya. Korban kemudian menyebarkan informasi kehilangan sapinya kepada teman-temannya,” kata Suheri, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:  Pembunuhan Warga Ciruas Terungkap, Pelaku Tidak Mau Patungan Beli Miras

Kronologi Penangkapan

Sekitar pukul 05.30 WIB, Riono mendapat informasi bahwa ada mobil Mega Carry warna hitam dengan nopol BK 8813 ZG yang membawa dua ekor sapi di Simpang Tugu Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan Hilir. Mobil tersebut sempat dikejar hingga ke daerah Pujut, Kabupaten Rokan Hilir, namun terbalik dan pencurinya melarikan diri.

Riono kemudian menuju lokasi dan menemukan mobil terbalik beserta dua ekor sapinya. Dia pun membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara.

“Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku di Pinang Awan, Labusel, Sumatera Utara,” terang Suheri.

Pengakuan Pelaku

Baca Juga:  Tiga Terduga Pelaku Penembakan Keamanan PT PAM Menyerahkan Diri, Ini Kronologi dan Motifnya

Dari hasil interogasi, PI mengakui telah melakukan pencurian sapi di 50 lokasi berbeda, termasuk di Balam Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, Kandis Kabupaten Siak, Duri Kabupaten Bengkalis, dan Desa Mahato di Kabupaten Rohul.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa dua ekor sapi, mobil, dan satu unit handphone diamankan di Polsek Tambusai Utara. Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana,” tegas Suheri.