Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Tidak Tahu Diri, Pria di Oku Timur Ketahuan Selingkuh Malah Aniaya Istri

×

Tidak Tahu Diri, Pria di Oku Timur Ketahuan Selingkuh Malah Aniaya Istri

Sebarkan artikel ini
Pria di Oku Timur Ketahuan Selingkuh Malah Aniaya Istri
Ilustrasi KDRT

OKU Timur, illegalpolisi-ringkus-seorang-warga-oku-selatan/”>Sumatra Selatan Sudah ketahuan selingkuh dengan wanita lain, seorang suami tega menganiaya istrinya. Tidak cukup di situ, usai menganiaya istrinya, EA (26), warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, malah pulang kerumah selingkuhannya..

Akibat perbuatannya, sang istri berinisial DY (31), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kota Palembang, mengalami luka lebam di lengan kiri, dan benjol di kepala.

Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), DY melaporkan suaminya ke Polsek Belitang I jajaran Polres OKU Timur.

Menurut keterangan DY kepada penyidik Polsek Belitang I, peristiwa KDRT dia alami pada 5 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Bertempat di jalan raya depan Klinik Enggal Saras Desa Sido Gede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.

Baca Juga:  Kendarai Sepeda Motor Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dan Ketua Bhayangkari Cabang Bima Kunjungi Polsek Sanggar

“Saat itu dia ketahuan selingkuh dan marah, lalu memukul kepala dan lengan saya berulang kali,” ungkapnya.

Terjadinya penganiayaan itu, kata YD, lantaran suaminya kesal ketahuan selingkuh dan melarangnya menjalin hubungan  dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

“Akibat perbuatannya, saya mengalami luka memar dan harus berobat ke Rumah Sakit Charitas di Gumawang. Saya tidak terima dengan perbuatannya, makanya saya melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin SH  MSi, membenarkan adanya laporan dari korban tindak pidana pelaku-kdrt-tebas-istri-di-gerung-menyerahkan-diri-ke-polisi/”>KDRT tersebut.

“Ya, begitu menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (27/5/2023). Melansir dari humas Polri.

Baca Juga:  Jamin Harkamtibmas Jelang Pilkada Aman, Polsek Madapangga Tingkatkan Patroli Cipkon Malam Hari

Dari hasil penyelidikan, Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Belitang I berhasil mengamankan EA di rumah selingkuhannya. Bertempat di Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang III, OKU Timur.

“Pelaku bersama barang bukti berupa satu helm, dan satu setel pakaian yang dia kenakan sudah kita amankan di Mapolsek. Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp.15 juta,” pungkasnya.