MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengukir sejarah penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dengan mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini secara fundamental mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) … Baca Selengkapnya