6. Perencanaan Umum
Penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. RTRW bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah secara terpadu dan berkelanjutan demi kepentingan umum.
7. Pemeliharaan
Setiap pemilik atau pemegang hak atas tanah wajib memelihara tanahnya agar tetap produktif dan tidak merusak lingkungan. Pemeliharaan tanah merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya agraria bagi generasi mendatang.
Agraria merupakan konsep yang sangat penting dalam hukum Indonesia. UUPA sebagai landasan hukum agraria mengatur berbagai aspek terkait dengan tanah, termasuk penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan. Asas-asas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
Dengan memahami esensi agraria dan asas-asas penting dalam UUPA, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan memanfaatkan tanah secara bijaksana. Tanah bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga modal alami yang harus dijaga kelestariannya demi kepentingan generasi mendatang.