Scroll untuk baca artikel
Sosial Budaya

Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia

×

Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia
Esensi Agraria, Memahami Hukum Tanah di Indonesia. Image by sergeycauselove on Freepik

6. Perencanaan Umum

Penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. RTRW bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah secara terpadu dan berkelanjutan demi kepentingan umum.

7. Pemeliharaan

Setiap pemilik atau pemegang hak atas tanah wajib memelihara tanahnya agar tetap produktif dan tidak merusak lingkungan. Pemeliharaan tanah merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya agraria bagi generasi mendatang.

Agraria merupakan konsep yang sangat penting dalam hukum Indonesia. UUPA sebagai landasan hukum agraria mengatur berbagai aspek terkait dengan tanah, termasuk penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan. Asas-asas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.

Baca Juga:  Mengenal WLKP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Dengan memahami esensi agraria dan asas-asas penting dalam UUPA, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan memanfaatkan tanah secara bijaksana. Tanah bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga modal alami yang harus dijaga kelestariannya demi kepentingan generasi mendatang.