Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani H. Badrun Tammam (pihak pertama) dan H.M. Hadran Farizal (pihak kedua) lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.
“Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses pemilu,” kata Abubakar.
Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.
“Selain ini tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara,” ujar Abubakar.
Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya:
• Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong
• Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong
• Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil
• Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS
• Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi
Terpisah, Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha yang dikonfirmasi perihal laporan ini belum memberikan komentar apapun.