Scroll untuk baca artikel
Politik

Cara Memilih pada Pemilu 2024 Beserta Syaratnya

×

Cara Memilih pada Pemilu 2024 Beserta Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Cara Memilih pada Pemilu 2024

perisainews.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun sebelumnya, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Memilih

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT harus membawa Surat Pemberitahuan (SP) yang sudah diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). SP ini berisi informasi penting seperti nama pemilih, alamat TPS, dan nomor urut di Daftar Pemilih. Selain SP, pemilih juga harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Baca Juga:  Alumni Unram Desak Jokowi Kembali ke Jalan yang Benar

Cara Memilih

Proses memilih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  2. Tunjukkan SP dan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik kepada petugas KPPS.
  3. Petugas KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih.
  4. Coblos surat suara pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  5. Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara.
  6. Tandatangani daftar hadir pemilih.

Pemilih di Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Baca Juga:  Tiba di KSB, RSA Laksamana Malahayati Disambut Antusias Masyarakat

1. Memilih di TPSLN: WNI di luar negeri dapat memilih di TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

2. Memilih melalui KSK: Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat memilih melalui KSK yang dapat dijangkau oleh PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.

3. Memilih melalui Pos: Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, mereka dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Vote Absentee dan Vote by Proxy

Vote Absentee adalah proses pemilihan di mana pemilih tidak hadir di TPS. Hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui KSK dan Pos.

Baca Juga:  PDIP NTB Target 51 Persen Suara Untuk Ganjar di Pilpres 2024

Vote by Proxy adalah proses di mana pemilih menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal. Namun, hal ini tidak berlaku di Indonesia karena Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Artinya, pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri.

Dengan demikian, pemilu merupakan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin bangsa yang diinginkan. Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak dalam Pemilu 2024 untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.