Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Awasi 5.000 ASN Mataram Foto ‘Salam Jari’ Selama Masa Kampanye

×

Bawaslu Awasi 5.000 ASN Mataram Foto ‘Salam Jari’ Selama Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini

Mataram – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi perilaku ASN Mataram memasuki masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024. Para ASN diminta untuk tidak memposting pose foto salam jari selama memasuki masa kampanye.

“Jadi ASN bukan dari jam 07.00 pagi hingga pulang. Tapi di rumah juga masih ASN,” jelasnya usai rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas ASN memasuki tahapan kampanye pada Rabu sore kemarin (29/11/2023).

Di sisi lain Bawaslu Kota Mataram mulai melakukan pengawasan akun medsos seluruh peserta pemilu selama 75 hari terhitung tanggal 28 November 2023 sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait waktu kampanye di media sosial.

Baca Juga:  Politisi PDIP Ahmad Amrullah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Timur

“Pantauan saat ini kita belum mendapatkan atau menemukan potensi pelanggaran ASN,” kata Yusril.

Selama tahapan kampanye jika ada ASN yang ditemukan berfoto salam jari, maka Bawaslu akan menentukan apakah salah atau tidak. Jika terbukti betul melanggar maka Bawaslu Kota Mataram akan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

“Walaupun dia ada misalnya, kan Bawaslu itu pada ranah dia menentukan salah atau tidak. Itu yang kita rekomendasikan ke KASN kan begitu alurnya,” tegas Yusril.

Dijelaskan para ASN dilarang menunjukan dukungan ke salah satu pasangan calon terlebih mengunggah foto dengan salam jari yang menunjukkan nomor peserta pemilu.

“Salam jari segala macam tidak boleh yang menunjukkan keberpihakan ke Paslon,” ungkap Yusril.

Baca Juga:  Politisi PKB Siapkan Program Talent Scouting Untuk Santri

Senada dengan Analis Kebijakan BKPSDM Kota Mataram Lalu Wira Ilham. Dia mengatakan para ASN dilarangan berfoto pose salam jari yang diunggah ke media sosial bisa dimasukkan dalam delik pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye berlangsung Selasa (28/11/2023) kemarin.

“Untuk itu kami membekali pemahaman kepada seluruh ASN bahwa dalam undangan-undang pemilu itu harus menjaga netralitas dan memperkuat hak dan tanggungjawab ASN ke dalam undang-undang ASN itu sendiri,” kata Wira.

Wira mengatakan selain memberi pemahaman kepada ASN secara perundang-undangan, Wali Kota Mataram juga telah menerbitkan surat edaran menjaga kepada 5.000 ASN untuk menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024.

“Secara lisan maupun tulisan kami telah menyatakan sikap netral. Itu sudah dilakukan, dilihat mungkin di organisasi perangkat daerah(OPD). Mereka juga sudah mengikrarkan secara lisan dan tulisan bersama-sama untuk tetap netral,” tegas Wira.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Unggul Telak Dalam Debat Perdana Capres

Wira menjelaskan adanya pernyataan tertulis yang dituangkan dalam baner tersebut kemudian dipasang di masing-masing halaman kantor seluruh ASN. Hal itu diharapkan dapat menjadi pengingat para ASN untuk tetap menjaga netralitas.

“Bahkan cara mereka menggerakkan tangannya pun sudah kita sosialisasikan melalui player supaya ASN kita tidak menunjukkan jarinya ketika melakukan foto-foto. Cukup kepalan tangan saja,” tegas Wira.

Menurut Wira pose menunjukkan salam jari sangat berpotensi melanggar netralitas. Meskipun tidak ada niat untuk mendukung salah satu Paslon pose salam jari tersebut bisa masuk ke dalam delik aduan netralitas.