Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrimKriminal

Pembunuhan di Cibitung Bekasi, Polisi: Tidak Terkait dengan Ormas, Murni Karena Persoalan Pribadi

×

Pembunuhan di Cibitung Bekasi, Polisi: Tidak Terkait dengan Ormas, Murni Karena Persoalan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan di Cibitung Bekasi

Bekasi, Jakarta – Polisi menyatakan pembunuhan di Cibitung Bekasi tidak ada kaitannya dengan Ormas tertentu, namun murni karena persoalan pribadi, Senin (9/1/2023)

Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap pelaku penganiayaan ini, kurang dari 24 jam. Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban (RP) di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1/2022) pukul 02.00 WIB.

“Hari ini saya informasikan keberhasilan Polres Metro Bekasi, bersama Polsek Cikarang Barat dalam pengungkapan perkara penganiayaan kurang dari 24 jam,” kata Gidion. Saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Gidion mengungkapkan, pelaku hanya seorang diri berinisial FR (22). Menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit setelah itu langsung kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Ditangkap di Pangkalan Kuras, Satu Mantan Napi

“Pelaku berinisial FR, sempat kabur ke luar kota. Anggota berhasil mengidentifikasi berkat informasi dari beberapa saksi dan mengamankan pelaku,” tukasnya.

Ia menegaskan, kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa RP tersebut merupakan persoalan personal (pribadi).

“Waktu itu korban memang mengenakan baju salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) namun ini murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau organisasi apapun,” tegas Gidion.

Ia menuturkan, selain pelaku penyidik juga turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit, baju pelaku, dan sepeda motor.

“Barang bukti juga turut kami amankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pekaku diancam dengan Pasal 338 KUHP perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Baca Juga:  Jaga Keindahan Alam, Babinsa Gili Gede Indah Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai

“Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.