Pekerjaan & Pendidikan

SPMB 2025: Sistem Baru Penerimaan Murid Resmi Gantikan PPDB

×

SPMB 2025: Sistem Baru Penerimaan Murid Resmi Gantikan PPDB

Sebarkan artikel ini
SPMB 2025: Sistem Baru Penerimaan Murid Resmi Gantikan PPDB
SPMB 2025: Sistem Baru Penerimaan Murid Resmi Gantikan PPDB (infopublik.id)

Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sebuah terobosan signifikan yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan baru ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, akan diterapkan secara nasional di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan proses penerimaan murid yang lebih objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Komitmen Pemerintah Wujudkan Penerimaan Murid Berkeadilan

SPMB 2025/2026 tidak lahir begitu saja. Sistem ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, meliputi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan, serta Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024 mengenai teknis rombongan belajar. Fondasi hukum yang kokoh ini diharapkan mampu memastikan keberlangsungan SPMB dengan integritas tinggi.

“Kami bertekad untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang benar-benar adil dan transparan bagi seluruh anak Indonesia. Dengan SPMB ini, tidak akan ada lagi celah untuk praktik-praktik yang merugikan. Semua akan berjalan berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Budi Santoso, dalam keterangan persnya.

Sosialisasi dan Tahapan Pelaksanaan yang Terstruktur

Sosialisasi SPMB 2025/2026 telah digulirkan secara masif pada 11 Maret 2025, melibatkan seluruh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan Kemendikdasmen dalam memastikan informasi tersebar luas dan dipahami oleh semua pihak terkait.

Proses pelaksanaan SPMB terbagi dalam beberapa tahapan krusial:

  • Tahap Perencanaan (Maret–April 2025): Pada fase ini, daerah telah melakukan penetapan wilayah dan daya tampung sekolah, penentuan petunjuk teknis dan kuota per jalur, pembentukan panitia penerimaan, penyediaan aplikasi SPMB, serta sosialisasi mendalam kepada publik. Puncak dari tahap ini adalah deklarasi keterbukaan dan keadilan pelaksanaan SPMB yang ditentukan oleh masing-masing daerah.
  • Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025): Minggu pertama Mei 2025 menandai dimulainya pengumuman pendaftaran. Selama periode ini, kanal pengaduan dan pelaporan akan disediakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Penetapan murid baru akan dilakukan pada Juni-Juli 2025, dengan catatan mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025): Setelah proses penerimaan selesai, fokus beralih pada integrasi data murid baru ke sistem Dapodik. Sekolah wajib melaporkan data ke dinas pendidikan, yang kemudian diteruskan ke BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah SPMB berakhir.

Fokus Evaluasi dan Transparansi: Menjawab Tantangan Daya Tampung

Evaluasi dari tahun sebelumnya, khususnya tahun 2024, menunjukkan bahwa isu daya tampung sekolah masih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, dalam SPMB 2025/2026, pemerintah daerah diinstruksikan untuk: menganalisis dan menetapkan daya tampung seluruh sekolah (baik negeri, swasta, maupun yang dikelola kementerian lain), menyesuaikan jumlah murid sesuai kuota yang telah diumumkan, dan mengintegrasikan semua data penerimaan ke dalam Dapodik secara tepat waktu. Pemerintah pusat bahkan akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam sistem jika melebihi kuota yang diumumkan.

“Kami belajar banyak dari pengalaman sebelumnya. Kali ini, pengawasan terhadap daya tampung akan lebih ketat. Data yang akurat di Dapodik menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penumpukan murid di satu sekolah dan memastikan pemerataan kesempatan belajar,” tegas Prof. Budi.

Untuk menjamin kelancaran dan integritas SPMB 2025/2026, seluruh dinas pendidikan dan UPT diimbau untuk mengawal pelaksanaannya secara ketat. Pemerintah daerah didorong untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi SPMB yang bersih, serta berkoordinasi aktif dengan BBPMP/BPMP selama pelaksanaan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengakses panduan teknis SPMB, dapat mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen. Dengan adanya SPMB ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang lebih baik, di mana setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *