Polda NTB Tetapkan Guru Ponpes di Lombok Timur sebagai Tersangka TPKS, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban
Mataram, 19 Februari 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 … Baca Selengkapnya