Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKriminal

Oknum Kades Sebar Hoax di Banyuwangi, Picu Bentrokan

×

Oknum Kades Sebar Hoax di Banyuwangi, Picu Bentrokan

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades Sebar Hoax di Banyuwangi, Picu Bentrokan

Banyuwangi, Jawa TimurPolisi mengamankan oknum kades sebar hoax di Banyuwangi, sehingga picu bentrokan antar warga.

Sebanyak empat orang telah polisi amankan, atas dugaan penyebar berita Hoax atau kabar bohong. Atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, awal mula permasalahan ini.

Bahwa ini terkait kasus pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas hak PT Bumi Sari yang bermula dari tahun 2018 hingga saat ini terus bergejolak.

“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang oleh tersangka buat,” ungkapnya.

Berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. “Di mana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari sri baginda ratu pada tahun 1929,” kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa. Bertempat di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (8/2/2023).

Picu Bentrok Antara Karyawan dan Warga

Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya.

Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri. Bagaimana proses legalitas surat tersebut.

“Melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat. Meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif,” tambahnya.

Akibat perbuatan Oknum Kades Sebar Hoax di Banyuwangi ini, adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel. Kedua bentrokan antar warga desa dan karyawan yang sampai menimbulkan korban.