Kota Bima, NTB (31 Juli 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian beras yang terjadi di wilayah Pasar Lama, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sumarni (66), warga Lingkungan Lewirowa, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, yang kehilangan sejumlah beras dari toko miliknya di Pasar Lama.
“Korban mengetahui tokonya dibobol setelah diberitahukan oleh seorang saksi pada Senin dini hari. Saat dicek, benar bahwa sebagian beras miliknya telah dicuri, dengan total kerugian sekitar Rp7.400.000,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung bergerak cepat. Pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, tim melakukan olah TKP, penyelidikan, dan pencarian informasi di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tim berhasil mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni SY alias Safa (32), warga Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan YA (26), warga Lingkungan Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima
Tanpa membuang waktu, tim mengamankan YA di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, TA mengakui perbuatannya serta menyebutkan keterlibatan SY dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak menuju tempat penyimpanan barang bukti di Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan dua karung beras seberat total 100 kilogram.
Selanjutnya, tim menuju rumah SY di Kelurahan Kolo, namun pelaku tidak berada di tempat. Tak lama berselang, diperoleh informasi bahwa SY tengah berada di sekitar Pasar Lama. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
“Kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi dan dikonfrontir. Barang bukti berupa dua karung beras juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek AKP Suratno.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Kota Bima.